Thursday, 23 August 2018

Keselamatan Kerja di Atas Kapal


A. Keselamatan Kerja
  • Peraturan Kerja Ialah:
Peraturan yang digunakan untuk mengatasi keselamatan dan perkerjaan dari si pekerja, serta untuk membatasi perintah sewenang-wenang dari majikan yang tidak sesuai dengan peraturan.
·         Macam-Macam Peraturan Kerja
1.      Undang-undang keselamatan kerja ialah:
Undang-undang yang tidak melarang pekerjaannya, akan tetapi memberi petunjuk-petunjuk apa yang harus diperhatikan dalam pekerjaan untuk keselamatan si pekerja.
2.      Undang-undang kerja ialah:
Undang-undang yang melarang pekerjaan yang tidak sesuai dengan usia si pekerja, kecuali jika bahaya dapat dicegah dengan tindakan tersebut.
·         Tujuan dari Keselamatan Kerja
1.      Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas.
2.      Menjami keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja
3.      Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
·         Sasaran-Sasaran Utama Mempelajari Keselamatan Kerja :
1.      Dengan telah mempelajari keselamatan kerja, berarti kita bekerja akan lebih teliti dan hasil pekerjaan lebih memuaskan.
2.      Dengan menegrtinya kita akan keselamatan kerja, maka kemungkinan kecelakaan akan berkurang, sehingga dalam bekerja kita akan bertindak dan menghindari terjadinya kecelakaan, sehingga barang-barang di atas kapal akan lebih terjamin keberadaannya.
3.      Yang lebih utama adalah jiwa kita menjadi lebih aman dari kecelakaan dalam bekerja.
·         Penyebab Utama Kecelakaan
1.      Kelalaian manusia
2.      Kesalahan Material
3.      Bencana alam
Penyebab utama kecelakaan sebagian besar atau hamper (+/-) 80% adalah disebabkan oleh kelalaian / factor manusia. Pengawasan dari pelaksanaan peraturan keselamatan kerja di darat diawasi oleh departemen tenaga kerja Cq J.P.K.K (Jawatan Penjawad Keselamatan Kerja) yang sekarang diubah namanya menjadi D.P.N.K.K (Dinas Pengawasan Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
·         Di dalam pemakaian peraturan keselamatan kerja di darat ditunjukan antara pada:
1.      Pabrik-pabrik
2.      Bengkel-bengkel
3.      Memuat dan mebongkar kapal dan lain-lain
4.      Untuk kapal laut diatur oleh undang-undang tersendiri
·         Peraturan kesehatan dan keselamatan kerja dilihat secara umum
Sebagaimana tercantum dalam pasal 3 undang-undang keselamatn kerja bahwa sasaran yang akan dicapai oleh peraturan dari kesehatan dan keselamatan kerja tahun 1970 antara lain:
1.      Mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan ;
2.      Mencegah / menanggulanguu pemadaman kebakaran ;
3.      Mencegah / menanggulangi bahaya peledakkan ;
4.      Memberi kesempatan atau penyelamatan diri pada saat terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnya ;
5.      Memberi pertolongan pda saat kecelakaan ;
6.      Penggunaan alat-alat pelindung diri oleh para perwira atau ABK ;
7.      Mencegah pengendalian timbulnya penyakit, menyebarnya suhu / kelembapan, debu-debu, asap, gas, uap atau radiasi lainnya, demikian juga suara dan getaran-getaran ;
8.      Mencegah atau mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, naik terhadap fisik atau mental, keracunan, infeksi atau penularan – penularan penyakit ;
9.      Memperoleh penerangan lampu yang cukup sesuai dengan kesehatan mata ;
10.  Menyelenggarakan suhu dan peredaran udara yang cukup baik ;
11.  Menyelenggara kelembaban dan suhu yang baik ;
12.  Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban ;
13.  Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dengan peralatannya dan lingkungan kerjanya ;
14.  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan manusia, hewan, barang maupun tumbuh – tumbuhan ;
15.  Mengamankan dan memelihara segala jenis peralatan maupun benda-benda di atas kapal ;
16.  Mengamankan dan melancarkan pekerjaan bongkar muat dan penyimpanan di store/gudang ;
17.  Mencegah terkenanya aliran listrik ;
18.  Menggalakkan dan menyempurnakan pengamanan pengamanan para pekerja agar angka kecelakaan tidak meningkat.

B.     Bahaya Kebakaran
·         Bahaya kebakaran adalah merupakan suatu nyala api yang cukup berbahaya baik terhadap harta benda, hewan, benda-benda lainnya maupun nyawa manusia.
·         Unsur-unsur utama penyebab terjadinya proses pembakaran / kebakaran ialah harus adanya 3 (tiga) unsur yaitu : 1. Oxygen (O2)
                     2. Bahan bakar
                     3. Panas
Ketiga unsur tersebut penyebab terjadinya nyala api tersebut harus dalam keadaan seimbang. Ketiga unsur ini  bias disebut dengan segitiga api (triangle). Dalam pengetahuan bahaya kebakaran dan pencegahan kebakaran tentunya kita harus mengetahui dan juga mengerti hal-hal sebagai berikut:
1. Segitiga api adalah : gambaran ketiga unsur penyebab terjadinya api / kebakaran ( yaitu Oxygen, bahan bakar, panas ) dalam bentuk  segitiga sama sisi, sebagai tanda keseimbangan dari ketiga unsur tersebut.

Gambar 1
2. Nyala api adalah reaksi atau percampuran dari ketiga unsur yang disebut segitiga api dalam keadaan seimbang atau pembentukkan keseimbangan segitiga api.
Bahan-bahan dasar pemadam kebakaran :
1.      Air (Hydrant)
2.      Pasir
3.      Asbes (selimut yang tidak terbakar)
4.      Steam (uap basah)
5.      Busa (Foam), benda basah, benda kering
6.      Gas (rudal karbon dioksida)
7.      Powder (dry powder, dry chemical)
8.      Cairan yang menguap bila kena panas



No comments:

Post a Comment

Keselamatan Kerja di Atas Kapal

A. Keselamatan Kerja Peraturan Kerja Ialah: Peraturan yang digunakan untuk mengatasi keselamatan dan perkerjaan dari si pekerja...