A. Keselamatan Kerja
- Peraturan
Kerja Ialah:
Peraturan yang digunakan untuk mengatasi
keselamatan dan perkerjaan dari si pekerja, serta untuk membatasi perintah
sewenang-wenang dari majikan yang tidak sesuai dengan peraturan.
·
Macam-Macam Peraturan Kerja
1. Undang-undang keselamatan
kerja ialah:
Undang-undang yang tidak melarang
pekerjaannya, akan tetapi memberi petunjuk-petunjuk apa yang harus diperhatikan
dalam pekerjaan untuk keselamatan si pekerja.
2. Undang-undang kerja ialah:
Undang-undang yang melarang
pekerjaan yang tidak sesuai dengan usia si pekerja, kecuali jika bahaya dapat
dicegah dengan tindakan tersebut.
·
Tujuan dari Keselamatan
Kerja
1. Melindungi tenaga kerja
atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktifitas.
2. Menjami keselamatan setiap
orang lain yang berada di tempat kerja
3. Sumber produksi dipelihara
dan dipergunakan secara aman dan efisien.
·
Sasaran-Sasaran Utama
Mempelajari Keselamatan Kerja :
1. Dengan telah mempelajari keselamatan
kerja, berarti kita bekerja akan lebih teliti dan hasil pekerjaan lebih
memuaskan.
2. Dengan menegrtinya kita
akan keselamatan kerja, maka kemungkinan kecelakaan akan berkurang, sehingga
dalam bekerja kita akan bertindak dan menghindari terjadinya kecelakaan,
sehingga barang-barang di atas kapal akan lebih terjamin keberadaannya.
3. Yang lebih utama adalah
jiwa kita menjadi lebih aman dari kecelakaan dalam bekerja.
·
Penyebab Utama Kecelakaan
1. Kelalaian manusia
2. Kesalahan Material
3. Bencana alam
Penyebab utama kecelakaan
sebagian besar atau hamper (+/-) 80% adalah disebabkan oleh kelalaian / factor manusia.
Pengawasan dari pelaksanaan peraturan keselamatan kerja di darat diawasi oleh
departemen tenaga kerja Cq J.P.K.K (Jawatan Penjawad Keselamatan Kerja) yang
sekarang diubah namanya menjadi D.P.N.K.K (Dinas Pengawasan Norma Kesehatan dan
Keselamatan Kerja).
·
Di dalam pemakaian
peraturan keselamatan kerja di darat ditunjukan antara pada:
1. Pabrik-pabrik
2. Bengkel-bengkel
3. Memuat dan mebongkar kapal
dan lain-lain
4. Untuk kapal laut diatur
oleh undang-undang tersendiri
·
Peraturan kesehatan dan
keselamatan kerja dilihat secara umum
Sebagaimana tercantum dalam
pasal 3 undang-undang keselamatn kerja bahwa sasaran yang akan dicapai oleh
peraturan dari kesehatan dan keselamatan kerja tahun 1970 antara lain:
1. Mengurangi dan mencegah
terjadinya kecelakaan ;
2. Mencegah / menanggulanguu
pemadaman kebakaran ;
3. Mencegah / menanggulangi
bahaya peledakkan ;
4. Memberi kesempatan atau
penyelamatan diri pada saat terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnya ;
5. Memberi pertolongan pda
saat kecelakaan ;
6. Penggunaan alat-alat
pelindung diri oleh para perwira atau ABK ;
7. Mencegah pengendalian
timbulnya penyakit, menyebarnya suhu / kelembapan, debu-debu, asap, gas, uap
atau radiasi lainnya, demikian juga suara dan getaran-getaran ;
8. Mencegah atau mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja, naik terhadap fisik atau mental, keracunan,
infeksi atau penularan – penularan penyakit ;
9. Memperoleh penerangan lampu
yang cukup sesuai dengan kesehatan mata ;
10. Menyelenggarakan suhu dan
peredaran udara yang cukup baik ;
11. Menyelenggara kelembaban
dan suhu yang baik ;
12. Memelihara kebersihan,
kesehatan dan ketertiban ;
13. Memperoleh keserasian
antara tenaga kerja dengan peralatannya dan lingkungan kerjanya ;
14. Mengamankan dan
memperlancar pengangkutan manusia, hewan, barang maupun tumbuh – tumbuhan ;
15. Mengamankan dan memelihara
segala jenis peralatan maupun benda-benda di atas kapal ;
16. Mengamankan dan melancarkan
pekerjaan bongkar muat dan penyimpanan di store/gudang ;
17. Mencegah terkenanya aliran
listrik ;
18. Menggalakkan dan
menyempurnakan pengamanan pengamanan para pekerja agar angka kecelakaan tidak
meningkat.
B.
Bahaya Kebakaran
·
Bahaya kebakaran adalah merupakan suatu nyala api yang cukup berbahaya
baik terhadap harta benda, hewan, benda-benda lainnya maupun nyawa manusia.
·
Unsur-unsur utama penyebab terjadinya proses pembakaran / kebakaran
ialah harus adanya 3 (tiga) unsur yaitu : 1. Oxygen (O2)
2. Bahan bakar
3. Panas
Ketiga unsur tersebut
penyebab terjadinya nyala api tersebut harus dalam keadaan seimbang. Ketiga unsur
ini bias disebut dengan segitiga api
(triangle). Dalam pengetahuan bahaya kebakaran dan pencegahan kebakaran
tentunya kita harus mengetahui dan juga mengerti hal-hal sebagai berikut:
1. Segitiga api adalah : gambaran ketiga unsur penyebab terjadinya api / kebakaran ( yaitu Oxygen, bahan bakar, panas ) dalam bentuk segitiga sama sisi, sebagai tanda keseimbangan dari ketiga unsur tersebut.
Gambar 1
Sumber : www.google.com/gambar/segitigaapi
2. Nyala api adalah reaksi
atau percampuran dari ketiga unsur yang disebut segitiga api dalam keadaan
seimbang atau pembentukkan keseimbangan segitiga api.
Bahan-bahan dasar pemadam
kebakaran :
1. Air (Hydrant)
2. Pasir
3. Asbes (selimut yang tidak
terbakar)
4. Steam (uap basah)
5. Busa (Foam), benda basah,
benda kering
6. Gas (rudal karbon dioksida)
7. Powder (dry powder, dry chemical)
8. Cairan yang menguap bila
kena panas
No comments:
Post a Comment